Minggu, 21 Agustus 2011

Berobat di Jepang

dibagian ini saya akan menceritakan beberapa perbedaan rumah sakit dan pelayananannya, perbedaan antara rumah sakit indonesia dan rumah sakit di Jepang diantaranya :

Perbedaan yang pertama, waktu akan masuk : di Indonesia pasien atau keluarganya harus memberikan uang jaminan yang jumlahnya ditetapkan oleh rumah sakit, kadang - kadang sangat tidak manusiawi. Tanpa uang jaminan itu jangan berhaarap akan mendapatkan pelayanan rumah sakit, sedangkan rumah sakit di Jepang  berkewjiban merawat orang sakit, tidak peduli apakah dia mempunyai uang atau tidak, masalah pembayaran baru akan diminta setelah akan keluar dari rumah sakit dan itu pun diberi kesempatan untuk membayar dengan mencicil. Dengan adanya sistim hoken (asuransi), pasien hanya membayar sekitar 20% - 30% dari biaya perawatan, dokter dan obat - obatan, hanya sewa kamar yang harus dibayar sendiri secara penuh.

Perbedaan yang kedua, para juru rawat : di Indonesia kelihatan berjalan melenggang seperti putri solo dan kalau ada kesempatan mengobrol - ngobrol terlebih dahulu dengan sesama juru rawat atau pasien lain yang kebetulan kenal secara pribadi, sehingga pasien yang sedang dia tangani terpaksa menunggu. Di Jepang setiap orang (juru rawat dan juga dokter) selalu berlari - lari, dan di pos tempat juru rawat berkumpul tidak disediakan bangku, meja, ataupun televisi, jadi selama dinas / bekerja mereka berdiri terus. Kalau ada panggilan dari kamar pasien mereka akan berlari memenuhi panggilan tersebut.

Perbedaan yang ketiga, ketertiban : di Jepang orang dengan sabar dan teratur menunggu giliran. Dirumah sakit rata - rata orang harus menunggu lebih kurang 2 jam sebelum mendapat panggilan dokter, tetapi tak ada satu pun yang menyelak. Sedangkan di Indonesia mungkin ada beberapa orang yang tidak sabaran dan ingin menyelak, dan sistem pelayanannya menggunakan sistem belanda yang memisahkan kerja dokter dengan bidang keapotikan, dokter di Jepang ditempat prakteknya menyediakan obat (sistem Amerika).

Di Jepang belakangan ini sering terjadi gugatan pasien atau keluarganya terhadap dokter dan rumah sakit yang melakukan malpraktek. pengadilan kadang - kadang mengabulkan tuntutan pasien atau keluarganya dan menjatuhkan hukuman kepada dokter atau rumah sakit yang bersangkutan agar membayar ganti rugi kepada pasien atau keluarganya. Di Indonesia, biasanya kalau ada orang menggugat dokter atau rumah sakit ke pengadilan, secara priori saksi ahli dari IDI (ikatan dokter indonesia) akan membenarkan langkah yang dilakukan oleh dokter atau rumah sakit tertuduh, sehingga tuntutan si pasien tidak berhasil.
===========================
karangan : Ajip Rosidi
Post by : Sarah 
Nah cerita Hanaminya sampai disini , selanjutnya akan dilanjutkan dengan cerita yang lain .
:D

Tidak ada komentar:

Penyegar Mata